Sabtu, 23 Juli 2016

Pengalaman Membuat SKCK di POLRES Sukoharjo


Bismillahirrahmanirrahim

Pada kiriman kali ini, saya akan menceritakan pengalaman saya membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di POLRES Sukoharjo pada bulan Juli 2016. Perlu diketahui sebelumnya bahwa saya berdomisili di Kelurahan Kartasura, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo. Langkah-langkah pembuatan SKCK di RT/RW/kelurahan/kecamatan/kabupaten lain mungkin sedikit berbeda. Berikut ini langkah-langkah & persyaratan yang harus dibawa.


1. Memohon surat pengantar dari RT


Yang perlu dipersiapkan: fotokopi KTP dan KK (Kartu Keluarga). Fotokopi ini tidak diserahkan kepada Pak RT. Hanya untuk syarat mengisi surat pengantarnya saja. Setelah mendapat surat pengantar saya bertanya apakah saya harus ke Pak RW. Ternyata saya bisa langsung ke kelurahan.

2. Memohon surat pengantar kelurahan

Yang perlu dibawa: surat pengantar RT, fotokopi KTP, dan KK. Ketiganya dikumpulkan dan diganti dengan sebuah pengantar kelurahan.

3. Memohon pengesahan di kecamatan


Surat yang saya dapatkan di kecamatan tadi perlu mendapat stempel di kecamatan. Lampirkan juga fotokopi KTP dan KK. Setelah mendapat stempel ini langsung saja fotokopi surat pengantar ini sebelum ke POLSEK biar tidak wira-wiri, gan. Saya baru tahu syaratnya waktu di POLSEK, hahaha.

4. Memohon pengantar POLSEK
Syarat yang perlu dipersiapkan:
- Surat pengantar kelurahan + fotokopinya 1 lembar
- Fotokopi KTP: 2 lembar
- Fotokopi KK: 2 lembar
- Pas foto berwarna 3×4: 1 lembar
- Fotokopi akte kelahiran: 2 lembar
- Fotokopi ijazah terakhir: 2 lembar

Saya menyerahkan semua syaratnya dan menunggu sebentar. Dari POLSEK ini saya mendapatkan surat pengantar distapler dengan fotokopi KTP, KK, akte kelahiran, dan ijazah masing-masing 1 lembar yang nantinya akan dibawa ke POLRES.
Persyaratan di POLSEK Kartasura


5. Membuat SKCK di POLRES

Yang perlu dipersiapkan:
- Surat pengantar POLSEK beserta lampirannya
- Pas foto berwarna 4×6 3 lembar & 3×4 3 lembar
- Fotokopi KTP 1 lembar
- Rp10.000,00 untuk biaya pembuatan SKCK
- Pulpen

Sampai di POLRES langsung saja ke loket. Saya disodori sebuah blangko permohonan yang harus saya isi dan disuruh ke bagian pengambilan sidik jari (Sat intelkam alau tidak salah) terlebih dahulu. Isi semua blangkonya termasuk pertanyaan apakah Anda pernah kriminal dst. Kalau tidak pernah isi saja tidak/tidak ada.

Selesai mengisi blangko, langsung saja ke bagian pengambilan sidik jari. Syarat yang diperlukan: pas foto 3×4 2 lembar dan fotokopi KTP 1 lembar. Masuk ke bagian sidik jari, menyerahkan syarat tersebut lalu mendapatkan blangko. Blangko berisi biodata diri & ciri-ciri tubuh seperti bentuk kepala, rambut, mata, hidung dan aneh-aneh. Tenang saja, ada petunjuknya, kok. Masuk ke bagian Sat intelkam lagi untuk pengambilan sidik jari yang dicapkan di blangko tadi.


Persyaratan di bagian sidik jari

Setelah mendapat sidik jari, saya kembali ke bagian loket SKCK lagi dengan menyerahkan:
- Surat pegantar POLRES dan lampirannya (fotokopi KTP, KK, akte kelahiran)
- Blangko permohonan pembuatan SKCK yang telah diisi
- Blangko sidik jari
- Pas foto berwarna 4×6 3 lembar & 3×4 1 lembar
- Biaya pembuatan SKCK sebesar Rp10.000,00

Saya dipersilakan menunggu. Kemudian nama saya dipanggil ke loket untuk pemeriksaan daft SKCK sebelum disahkan . Ingat, pada bagian ini perhatikan semua data Anda (penulisan nama, alamat, dll.) di SKCK apakah sudah benar. Setelah yakin saya tandatangani lalu kembali ke loket dan menyerahkan draft tadi. Saya dipersilakan menunggu.

Setelah itu nama saya dipanggil kembali ke loket, mengisi nomor nama, nomor, dan tanda tangan di buku kecil, lalu menerima SKCK saya yang sudah jadi. Senangnya wkwkwk. Pembuatan SKCK selesai sampai di sini. Tapi berhubung rumah saya dan POLRES jauh, maka saya sempatkan untuk melegalisasi (legalisir). Tinggal fotokopi saja & diserahkan ke loket tadi untuk dilegalisasi. Tenang, di depan POLRES ada fotokopian.

SKCK tingkat POLRES berlaku 6 bulan dan dapat diperpanjang maksimal 1 tahun setelah masa berlakunya habis. Kalau sudah lewat 1 tahun harus membuat lagi dari awal (RT). Sebenarnya saya membuat SKCK ini bersama adik saya yang memperpanjang SKCKnya, tapi saya lupa syarat-syarat yang harus dibawa. Googling saja di situs POLRI ya, gans.

Saya rangkum kembali semua persyaratan yang perlu dipersiapkan:
- Fotokopi KTP 5 lembar
- Fotokopi KK 4 lembar
- Fotokopi akte kelahiran 3 lembar
- Fotokopi ijazah terakhir 2 lembar
- Pas foto berwarna 4×6: 3 lembar & 3×4: 4 lembar
- Pulpen jangan lupa
- Biaya pembuatan SKCK Rp10.000,00. Tapi di loket tertulis pengumuman bahwa ke depan biaya pembuatan/perpanjangan akan naik menjadi Rp30.000,00. Hiks sedih.
- siapkan juga biaya “terima kasih” dan biaya parkir.

Sekian pengalaman saya membuat SKCK. Mohon maaf apabila ada yang salah atau terlupa. Wassalamu’alaikum.


Referensi:
- Web resmi POLRI https://www.polri.go.id/layanan-skck.php





5 komentar: